BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
a.Latar Belakang
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah menempuh perjalanan panjang, dimulai dari masa sebelum dan selama
penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan
hingga mengisi kemerdekaan. Masing-masing tahap tersebut melahirkan tantangan
jaman yang berbeda sesuai dengan kondisi dan tuntutan jamannya. Tantangan jaman
itu ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa, yang dilandasi dengan jiwa dan tekad kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah Nusantara.
Di era revolusi fisik, semangat
perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah, yang hakekatnya merupakan kekuatan
mental spiritual bangsa telah melahirkan perilaku heroik dan patriotik, serta
menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Idealnya, dalam situasi dan kondisi apapun semangat
juang itu hendaknya tetap dimiliki oleh
setiap warganegara NKRI. Di samping sudah terbukti keandalannya, nilai-nilai
tersebut terbukti masih relevan untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun demikian sebagai fenomena sosial, nilai-nilai itupun mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan nasional.
b. Kompetensi
Yang Diharapkan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual)
dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara 3 dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa,wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
BAB II
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan
sendiri.
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
1. Teori
terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara)
untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan
karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan
tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan
yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan
dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut
dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
B.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa.Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan
sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan
kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera
dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya
yang
berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan
makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan;
Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan
sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami
proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan
bangsa.
Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional
(wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan
melalui
pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945
mencakup :
- Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta
berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal
28 G ayat 1)
- Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal
28 H ayat 2)
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah
nasional.
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
- Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga
negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan
kepada
fakir miskin.
- Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan
kerukunan umat beragama.
- Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuanbangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
C.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara
lain :
a.Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh
parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh
pemerintahan)
c.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-
tindakan lainnya dengan luar negeri).
d.Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
D.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara 15 ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat
pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa,
kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah
yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan 16 hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan
daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
E.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember
1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan
tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
tercipta perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap
hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan
serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara
Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan
Ketahanan Nasional
a.Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia
yang sudah menjadi bangsa Indonesia
Saat itu yaitu sejak tanggal 28
Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah
mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa
kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk
mewujudkan cita–
cita yang
dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadicita–cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin
dalam
Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi
Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan.
Tetapi
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia karena :
a. Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya
pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi UUD 1945
merupakan
landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi
negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan
dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan
ridho Allah SWT karena merupakan motivasi
spiritual
yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri
dengan kokoh.
c. Adanya
masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam
masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang– undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Pendidikan Kewaranegaraan sangat penting dipelajari karena mencakup mengenaiketatanegaraan dan kehidupan bernegara. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraankita dapat mengetahui latar belakang pendidikan kewarganegaraan serta tujuan pendidikankewarganegaraan, kita dapat mengetahui pengertian bangsa dan negara, kita dapatmengetahui hak dan kewajiban warga negara.
Saran
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan seni.
DAFTAR PUSTAKA